Bank Emas Sebagai Salah Satu Instrumen Investasi Bagi Nasabah Pegadaian
DOI:
https://doi.org/10.63607/jcmb.v13i4.53Keywords:
Bank, bank emas, instrumen, investasi, nasabah, PegadaianAbstract
Bank Emas masih baru di Indonesia. Bank Emas dikelola oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Dasar hukum berdirinya bank emas di Indonesia adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi jalannya kegiatan usaha bulion atau bank emas ini. Nasabah yang menabung di bank emas, bisa menjadikan emas sebagai salah satu instrumen pilihan untuk menabung sekaligus berinvestasi. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan harga emas yang signifikan dari hari ke hari, dari hari ke mingu, dari minggu ke bulan, dari bulan ke tahun dan seterusnya. Emas merupakan asset safe heaven. Berinvestasi emas disarankan untuk jangka panjang, sehingga memperoleh keuntungan yang cukup besar.
Penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian menggunakan sumber data dan informasi utama (primer dan sekunder), data structured dan/atau unstructured dari berbagai sumber dan publikasi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengeksplorasi bank emas sebagai salah satu instrumen investasi bagi nasabah Pegadaian. .Adapun manfaat penelitian: menjadi tambahan referensi bagi Pemerintah dan berbagai pihak dalam melengkapi dan menyusun pranata hukum yang diperlukan baik dalam skala nasional maupun internasional dan kelembagaan untuk mengantisipasi penggunaan bank emas dalam decision making process.
References
Ahmad Miru & Sutarman Yado, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta, 2004, hlm 2.
A.Z., Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi pertama, Diadit Media, Jakarta, 2002, hlm 19.
A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2011, hlm 37.
Barbara Casu, Claudia Girardone, Philip Molyneux, Introduction to Banking, Prentice Hall 2006, hlm 4.
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, hlm 34.
Mochtar, Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1986, hlm 11.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grassindo, Bandung, 2004, hlm 11.
Sunaryati Hartono C.F.G., Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta, Bandung, 1982, hlm 53.
Yusuf, Sofie, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan pertama, Citra Adytia Bhakti, Bandung, 2011, hlm 47.
Muhajir Noeng, Metode Penelitian Kwalitatif, Rake Sarasin, Edisi ke III, Yogjakarta, 1998, hlm 104.
Maria S.W Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar, Gramedia pustakan utama cetakan ketiga, Jakarta, 2001, hlm 10.
PP Nomor 66 Tahun 2008 tentang besaran nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum , Kencana Prenada Media, Jakarta, 2017, hlm 47.
Thomas Suyatno, et all, Kelembagaan Perbankan, diterbitkan atas kerjasama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas, Edisi Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Oktober 1999, hlm 1-3.
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Capital Markets and Banking

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








