Bank Emas di Indonesia (Prospek, Harapan dan Tantangan)
DOI:
https://doi.org/10.63607/jcmb.v13i2.18Keywords:
Bank, bank emas, Indonesia, prospek, harapan, tantanganAbstract
Bank Emas baru resmi didirikan di Indonesia pada tanggal 26 Februari 2025. Bisnis ini masih baru, hanya dalam hitungan bulan saja. Artinya masih terbuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk prospek Bank Emas ini. Bank Emas ini dikelola oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Bank Emas didirkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia, khususnya emas, dan memperkuat ekosistem emas dalam negeri. Dasar hukum berdirinya bank emas di Indonesia adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi jalannya kegiatan usaha bulion atau bank emas ini. Pembentukan bank emas tentu saja berdampak secara ekonomi, dan diproyeksikan dapat meningkatkan PDB Indonesia sekitar Rp245 triliun dan menciptakan sekitar 800 ribu lapangan kerja.
Penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian menggunakan sumber data dan informasi utama (primer dan sekunder), data structured dan/atau unstructured dari berbagai sumber dan publikasi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengeksplorasi berbagai aspek meliputi: prospek, harapan dan tantangan bank emas di Indonesia. Adapun manfaat penelitian: menjadi tambahan referensi bagi Pemerintah dan berbagai pihak dalam melengkapi dan menyusun pranata hukum yang diperlukan baik dalam skala nasional maupun internasional dan kelembagaan untuk mengantisipasi penggunaan bank emas dalam decision making process.
References
Barbara Casu, Claudia Girardone, Philip Molyneux, Introduction to Banking, Prentice Hall 2006, hlm 4.
Bryan A. Garner (Ed), Black's Law Dictionary (8th ed., 2004), hlm 2528.
J.Djohansjah, Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, Kesaint Blanc, Bekasi, 2008, hlm 30.
John Rawls, A Theory of Justice, Revised Edition, published in 1971 by Harvard University Press., hlm 3-4.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/adil, diakses 27 November 2019.
Muhajir Noeng, Metode Penelitian Kwalitatif, Rake Sarasin, Edisi ke III, Yogjakarta, 1998, hlm 104.
Maria S.W Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar, Gramedia pustakan utama cetakan ketiga, Jakarta, 2001, hlm 10.
PP Nomor 66 Tahun 2008 tentang besaran nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum , Kencana Prenada Media, Jakarta, 2017, hlm 47.
Thomas Suyatno, et all, Kelembagaan Perbankan, diterbitkan atas kerjasama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas, Edisi Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Oktober 1999, hlm 1-3.
Undang-Undang Nomor 14/ 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan.
Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.








